SELAMAT DATANG DI GERAI DAYA RAYON PEUREULAK.... KAMI AKAN MELAYANI ANDA SEBAIK MUNGKIN UNTUK MENINGKATKAN DAN MEMPERCEPAT PELAYANAN PEMASANGAN LISTRIK

Senin, 13 Oktober 2014

GERAI DAYA

                         GERAI LAYANAN TERPADU KELISTRIKAN
                                                  “GERAI DAYA”

Gerai layanan terpadu kelistrikan terstandar yang memberikan kemudahan, transparansi informasi, kepastian mutu dan perlindungan keselamatan bagi pengguna listrik.

Latar Belakang

1. Undang Undang nomor 30 tahun 2009 tentang Ketenagalistrikan.
a. Pasal 44 ayat 4 “Setiap instalasi tenaga listrik yang beroperasi wajib memiliki sertifikat laik operasi”.
b. Pasal 44 ayat 5 “Setiap peralatan dan pemanfaatan tenaga listrik wajib memenuhi ketentuan standar nasional indonesia”.
c. Pasal 44 ayat 6 “Setiap tenaga teknik dalam usaha ketenagalistrikan wajib memiliki sertifikat kompetensi”.
2. Peraturan Menteri ESDM nomor 05 tahun 2014 tentang Tatacara Akreditasi & Sertifikasi Ketenagalistrikan.
Pasal 22 ayat 2 “ Dalam mengajukan permohonan Sertifikat Laik Operasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), pemilik instalasi pemanfaatan tenaga listrik tegangan rendah dapat mengajukan permohonan secara bersamaan dengan penyambungan tenaga listrik kepada pemegang izin usaha penyediaan tenaga listrik”.
Pasal 23 ayat 2 “Dalam hal di suatu daerah, Lembaga Inspeksi Tegangan rendah tidak dapat melakukan penerbitan Surat Ijin Laik Operasi dalam jangka waktu 3 (tiga) hari kerja, pemegang ijin usaha penyedia tenaga listrik dapat melakukan sertifikasi instalasi pemanfaatan tegangan rendah.
3. Surat Edaran Direksi nomor 0007.E/DIR/2013 tentang Petunjuk Pelaksanaan Penyambungan PBPD.
4. Surat DIRUT No. 0540/161/DIRUT/2013 tanggan 22 Mei 2013 perihal Perbaikan Layanan Penyambunagn Baru dan Perubahan Daya.
5. Peningkatan pelayanan dalam hal permudahan mendapatkan listrik terkait dengan target Getting Electricity dua digit (ranking IFC/World Bank).
6. Contact Center PLN 123 sebagai gerbang layanan utama saat ini baru dapat melayani untuk lingkup penyedia tenaga listrik (PLN) saja yaitu pelayanan PBPD dan Teknis sebatas APP, sedangkan untuk lingkup IML baik pemasangan, penambahan maupun perbaikan IML masih menjadi permasalahan bagi pelanggan.
7. Telah tersedianya Pelayanan PBPD Online melalui web.
8. Kemajuan dalam penerapan Teknologi Informasi dan perkembangan pola bisnis pelayanan yang berkembang pesat yang mendorong untuk melakukan pelayanan secara terpadu, efektif dan efisien.
Sinergi Para Pelaku Ketenagalistrikan
Dalam rangka memberikan kemudahan mendapatkan sambungan listrik, maka ketiga pihak yang memiliki kewenangan melakukan sinergi pelayanan. Adapun ketiga pihak tersebut adalah :
1. PLN sebagai pemegang Ijin Usaha Penyediaan Tenaga Listrik (IUPTL)
2. Kontraktor Listrik sebagai badan usaha penunjang ketenagalistrikan yang memiliki Sertifikasi Badan Usaha (SBU) dan pemegang Ijin Usaha Jasa Konstruksi (IUJK)
3. Lembaga Inspeksi Teknik sebagai badan yang diberi hak untuk melakukan sertifikasi instalasi pemanfaatan tenaga listrik
3Tujuan
Peningkatan pelayanan dalam mendapatkan listrik sebagai alternatif Contact Center PLN 123 dengan pola one stop service, yang akan dirasakan masyarakat sebagai bentuk pelayanan yang lebih mudah, transparan, pasti, dan tuntas, juga dapat merupakan peluang usaha yang tumbuh dan berkembang ditengah masyarakat dimana memudahkan identifikasi dalam pembinaan dan pengawasannya sedemikian hingga peringkat getting electricity akan membaik dan meningkatkan kepuasan pelanggan yang berujung kepada citra perusahaan.
Aspek Layanan
Aspek utama yang harus terpenuhi dalam gerai layanan ini adalah
• Mudah : dikenali, dijangkau, prosedur sederhana dan tuntas.
• Transparan : Informasinya lengkap, detail, tertulis, terpampang (harga, struktur organisasi, prosedur pelayanan dan kelengkapan perijinan)
• Pasti : kepastian waktu pelayanan, Mutu Material (SNI) dan kualitas pekerjaan (Kompetensi) dengan Jaminan Kualitas (Garansi), kepatuhan aturan hukum (SLO)
Bentuk Usaha
Gerai Daya merupakan bentuk usaha jasa layanan mandiri yang dikelola oleh kontraktor listrik dengan menyediakan jasa layanan kelistrikan yang terpadu dengan berlandaskan sinergi pelayanan ketiga pelaku ketenagalistrikan yaitu: PLN, Kontraktor Listrik, dan LIT TR yang dalam operisionalnya memanfaatkan akses web pln (www.pln.co.id) , PPOB, ,aplikasi Lembaga Inspeksi Teknik (LIT) dan aplikasi kontraktor teknik yang terintegrasi dengan aplikasi Sistem Pelayanan PLN.
Jasa Layanan
1. Pendaftaran dan Pembayaran Pasang Baru
2. Pendaftaran dan Pembayaran Tambah Daya
3. Pendaftaran dan Pembayaran Migrasi Listrik Pintar
4. Pemasangan Instalasi Milik Pelanggan (IML)
5. Pemeriksaan IML
6. Penambahan dan Perbaikan IML
7. Pengurusan Sertifikasi Laik Operasi (SLO)
8. Konsultasi Kelistrikan
9. Pembayaran Listrik, Penjualan STROOM/token
10. Penjualan Material Instalasi Listrik terstandar (SNI)
11. Penjualan Peralatan listrik
Kelengkapan Standar Gerai Daya
1. Bangunan/ruangan minimal 3x3 m2,
2. Mudah di jangkau / lokasi strategis.
3. Neon Box “Gerai Daya” dan nama kontraktor
4. Sign board/billboard Gerai Daya outdoor
5. Mabelair
6. Papan Nama Indoor
7. Display (papan, akrilik, frame)
a. Sertifikasi Badan Usaha (SBU)
b. Surat Ijin Usaha Jasa Kontraktor (SIUJK)
c. Sertifikat keahlian (SKA)
d. Struktur Organisasi Perusahaan
8. Display (papan, akrilik,frame) informasi harga
a. Daftar Biaya Penyambungan
b. Daftar harga pemasangan IML (satuan dan paket)
c. Daftar harga supervisi IML
d. Daftar harga SLO
9. Contoh/panel display material instalasi berstandar SNI
10. Komputer set dan printer berserta koneksi internet
11. Petugas pelayanan gerai yang trampil, ramah, menarik serta memiliki kemampuan yang memadai tentang proses bisnis kelistrikan.
Waktu Layanan
Ditampilkan waktu hari dan jam buka operasional layanan kepada pelanggan, termasuk jalur akses lainnya seperti telepon, email, atau website.
Tampilan Petugas Layanan
Berpenampilan bersih, rapi, dan mengenakan seragam perusahaan dengan atribut yang jelas.
Spesifikasi Standar Tampilan
1. Master Standar Desain Branding
2. Standar Desain Neon Box
3. Standar Desain Billboard Depan
4. Standar Desain Papan Nama Indoor (Backdrop)
5. Standar Desain X-Banner
6. Standar Desain Papan Display (perijinan)
7. Struktur Organisasi
8. Standar Desain Papan Display Informasi Harga
9. Standar Desain Panel Display Material SNI
10. Ilustrasi Standar Tampilan Gerai Daya
11. Alur Proses Layanan (yang dirasakan pelanggan)
12. Tingkat Mutu Pelayanan (yang dijanjikan kepada pelanggan)
Pengembangan kedepan
Dimungkinkan untuk dapat dikembangkan melalui media internet (web).

Tidak ada komentar:

Posting Komentar